Seminar Nasional Grup Jawa Pos

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memaparkan diskusi yang didampingi GM Riau Pos Zulmansyah.

Serahkan Piala Penghargaan

CEO Riau Pos Media Grup H Makmur SE Ak MM menyerahkan piala penghargaan zum-penghargaan.

Salam Pak Presiden

GM Riau Pos, Zulmansyah Sekedang bersalaman dengan Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

One World - One Drupa

Penulis di depan spanduk pameran percetakan terbesar di Jerman.

BERI SOUVENIR

GM Riau Pos, Zulmansyah Sekedang memberikan souvenir kepada Direktur Wi Go Indonesia, Duta Subagio saat kunjungan ke redaksi Riau Pos.

24 November 2008

Stop Kekerasan terhadap Anak


Masih banyaknya terjadi kekerasan terhadap anak, termasuk di sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membuat komitmen bersama untuk menghentikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak didik. Ikut juga dalam komitmen tersebut, sekitar 150 kepala sekolah dan guru konseling SMP dan SMU se-Pekanbaru.

Komitmen tersebut tertuang dalam Seminar Penghentian Kekerasan terhadap Anak yang diikuti kepala sekolah dan guru konseling SMP dan SMU, Kamis (20/11) di ruang Aula Bappeda Kota Pekanbaru. Acara yang dibuka oleh Asisten II Kastalani Rahman tersebut, yang menjadi narasumber kunci, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru dr Ekmal Rusdy, Ketua PGRI Riau, Isjoni dan psikolog anak Aida Malikha SPsi. Menariknya, acara itu juga dihadiri Jeremy Thomas yang juga Caleg Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Riau.

Ekmal menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak di sekolah masih terus terjadi, termasuk pemberangusan hak anak seperti penghilangan hak memperoleh pendidikan. KPAID sebut dia, sudah menangani beberapa kasus kekerasan terhadap anak di sekolah dan penghilangan hak pendidikan anak. ’’Pemahaman terhadap pentingnya perlindungan atas hak anak, sesuai dengan undang-undang harus dipahami oleh seluruh unsur, terutama sekolah dan para pendidik,’’ucapnya.

Ketua panitia kegiatan, Mardisna SE menambahkan, kejadian kekerasan dan penghilangan hak anak di sekolah semakin hari semakin marak. Guru sebagai ujung tombak, diharapkan katanya supaya bisa menghentikan kekerasan terhadap anak.

’’Kita berharap, guru bisa menghentikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak. Seminar ini dimaksudkan untuk bersama-sama memahami hak-hak anak sebagaimana diatur di dalam UU maupun konvensi internasional,’’ucapnya.

KPAID Kota Pekanbaru sendiri tambahnya mencatat sebanyak 20 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak selama kurun waktu satu tahun, mulai Agustus 2007 sampai Agustus 2008. Dari kekerasan atas anak ini, tindakan pencabulan dan kekerasan atau penganiayaan paling banyak dengan masing-masing delapan kasus. Setelah itu, ia sebutkan, ditangani sebanyak tiga kasus mengenai hak asuh anak,dua kasus melarikan anak dan tiga kasus penelantaran hak asuh anak.***

20 November 2008

Harapan kepada RZ-MM


Terbuka Atas Kritik
”Pekerja pers di Riau, bahkan wartawan di pentas nasional, sudah merasakan benar keterbukaan informasi seorang HM Rusli Zainal dalam satu dasawarsa terakhir. Apakah saat beliau menjadi Bupati Inderagiri Hilir, maupun saat menjabat Gubernur Riau 2003-2008. Begitu pun HR Mambang Mit, para pekerja pers juga sudah tahu dan merasakan keterbukaan informasi anak jati Riau ini, baik saat menjabat sebagai Sekko Batam maupun Sekprov Riau.


Buktinya, pukul 00.00 atau dini hari sekali pun, keduanya masih bersedia melayani konfirmasi berita dari pekerja pers. Ke depan kita berharap, keterbukaan informasi dari pasangan RZ-MM itu tetap terus dipertahankan. Lebih dari itu, keduanya di masa kepemimpinan 2008-2013, senantiasa kita harapkan juga terbuka dengan kritik-kritik konstruktif dari pers di daerah ini.”***

Lintang Si Anak Malang

Pendidikan dasar adalah wajib dan terbuka bagi semua anak-anak.
Konvensi Hak-hak Anak PBB, 20 November 1989

Namanya Lintang, murid kelas enam sekolah dasar. Ayah ada, ibu tiada. Anak kecil berkulit hitam yang telah piatu ini tak punya seragam sekolah yang layak, tak memiliki cukup buku pelajaran dan bahkan pergi ke sekolahnya dengan berkaki ayam. Tapi, Lintang tetap sangat bersemangat untuk bersekolah, tersebab ia punya cita-cita yang tinggi; tak ingin jadi kuli. Sama sekali ia tak peduli dengan kemiskinan yang mendera diri dan keluarganya.

Lintang memang seorang anak dari keluarga miskin. Ayahnya, hanya seorang nelayan, yang menggantungkan hidup dari lautan luas dan tak ada pekerjaan lain. Bila laut memberikan ikan-ikannya, maka Lintang, ayah dan tiga adik-adiknya bisa makan, bisa hidup. Tapi sebaliknya, bila laut tak memberikan rezeki apapun kepada sang ayah, maka Lintang pun hanya bisa menghibur adik-adiknya agar bersabar dan banyak berdoa untuk ayah mereka.

Meski hanya anak seorang nelayan miskin, Lintang diberikan Allah SWT anugerah otak yang topcer. Pada mata pelajaran berhitung misalnya, Lintang mampu menambah, mengali, membagi atau mengurangkan angka-angka, di luar kepalanya dan dalam waktu yang sangat cepat pula. Ketika cerdas-cermat antar-SD se-kecamatan, Lintang menjadikan sekolahnya, SD Muhammadiyah menjadi Juara 1, karena soal terakhir tentang berhitung dijawabnya dengan cepat dan benar.

Meraih prestasi Juara 1 Cerdas Cermat se-Kecamatan, membuat Lintang riang bukan kepalang. Ia pun ingin memperlihatkan piagam penghargaan yang diraihnya itu kepada ayahnya tercinta secepat-cepatnya. Dengan amat kencang, sepeda dikayuhnya saat pulang menuju rumah.

Tapi apalah daya, ketika sampai di rumah, hanya adik-adiknya yang menunggu. Sementara sang ayah, belum pulang melaut. Lintang pun menunggu, menunggu, di depan gubuknya yang reot. Sehari..., dua hari..., sampai lima hari, ayahnya tak juga pulang melaut. Saat memandang ke langit yang gelap, air mata Lintang meleleh. Ia sadar benar, ayahnya tercinta, tak akan pernah kembali lagi ke rumah. Ayahnya telah tiada karena laut telah menelannya.

Sepucuk surat pun, kemudian, dilayangkan Lintang kepada gurunya, Muslimah dan teman-temannya di SD Muhammadiyah. Isi suratnya singkat, ‘’Ayahku telah meninggal dan aku berhenti sekolah.’’

Begitulah akhir kisah Lintang. Yatim-piatu berotak topcer ini, yang memiliki semangat sekolah sungguh-sungguh luar biasa, berprestasi hebat dan bercita-cita tinggi, akhirnya memilih menyerah. Hidup yatim-piatu, kemiskinan yang mendera dan kewajibannya menghidupi adik-adiknya, memaksa Lintang harus meninggalkan mimpi-mimpinya dan mengambil keputusan pahit: putus sekolah!

Kisah Lintang yang malang itu, hanyalah penggalan film Laskar Pelangi, yang belakangan ini sedang ramai ditonton masyarakat Kota Pekanbaru. Meski hanya sebuah film, namun keadaan serupa, di alam nyata di Indonesia, termasuk di Riau, masih banyak terjadi.

”Universal Education’’
Hari ini, hampir dua dasawarsa yang lalu, tepatnya 20 November 1989, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati Konvensi Internasional Hak-Hak Anak. Salah satu pasal dalam konvensi itu, yakni pasal 28, menegaskan bahwa ‘’Pendidikan dasar adalah wajib dan terbuka bagi semua anak-anak.’’ Pasal ini merupakan tindak lanjut dari pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang menyatakan ‘’Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar...’’

Indonesia sebagai salah satu negara peserta konvensi dan tergabung dalam PBB menyatakan sepakat dengan ketentuan yang menegaskan ‘’Anak-anak wajib bersekolah’’ itu. Bahkan sejak 1984, Indonesia telah menggulirkan Program Wajib Belajar (Wajar, compulsory education), dari enam tahun, kemudian sembilan tahun untuk anak-anak di negeri ini. Program Wajar ini adalah program yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak usia sekolah untuk menikmati pendidikan tanpa beban biaya apapun.

Pada beberapa daerah ‘surplus’ APBD, terutama kabupaten/kota yang kaya SDA di daerahnya, seperti Kabupaten Bengkalis, Program Wajar itu bahkan sudah sampai 12 tahun. Di negeri Terubuk itu, Wajar 12 Tahun telah diresmikan Bupati Bengkalis H Syamsurizal dengan 12 kali pemukulan gong pada saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2005 lalu.

Karena Program Wajar berimplikasi terhadap pembebasan biaya pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, maka dengan Wajar 12 Tahun itu, seluruh anak-anak yang berusia sampai 18 tahun di Kabupaten Bengkalis, diwajibkan bersekolah sampai tamat SMA. Bilamana ada yang tidak mampu membiayai seperti kisah Lintang yang malang dalam film Laskar Pelangi, maka Pemkab Bengkalis yang mengambil-alih tanggungjawab membiayainya.

Tentu saja, bukan hanya Kabupaten Bengkalis di Indonesia yang kini sudah menerapkan Program Wajar 12 Tahun itu. Sejumlah daerah, sebut saja Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali, Kabupaten Kediri di Jawa Timur, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta di DI Yogyakarta, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah, juga telah menerapkan Wajar 12 Tahun itu.

Kota Bantul di DI Jogjakarta adalah salah satu daerah yang patut ditiru karena kepeduliannya yang luar biasa terhadap pendidikan anak-anak di daerahnya. Sebelum menerapkan Wajar 12 Tahun pada 2005 lalu, Pemkab Bantul melakukan penelitian terhadap anak-anak yang lulus SMP di daerahnya, kemudian dibandingkan yang mendaftar di SMA-sederajat. Ternyata, dari 11.000 lebih lulusan SMP, hanya 9.500 kurang yang mendaftar di SMA. Selebihnya tidak bisa mendaftar atau putus sekolah dengan alasan terbesar tidak mempunyai biaya.

Berlatar belakang fakta inilah, kemudian Pemkab Bantul menerapkan Wajar 12 Tahun. Sejumlah program pun digulirkan untuk menyukseskan Wajar 12 Tahun itu, seperti program retrieval, beasiswa, community college, Paket C terhadap yang putus sekolah dan lain-lain.

Tentu saja kita bangga dan memberikan dua jempol untuk daerah-daerah yang concern dan peduli dengan pendidikan anak-anak, terutama pada daerah-daerah yang memberlakukan Wajar 12 Tahun, sekaligus menerapkan universal education (pendidikan dapat dinikmati semua anak) di daerahnya, termasuk untuk anak-anak dari keluarga miskin.

Pada daerah-daerah concern seperti itu—yang telah menerapkan compulsory education dan universal education sekaligus— pemerintahnya tentu telah membentang selangit harapan; Takkan ada anak-anak di negeri ini yang bernasib seperti Lintang si anak malang!

Zulmansyah,
wartawan, Ketua Pokja Sosialisasi dan Advokasi KPAID Riau.


Muhibah Sekolah KPAID dan Rtv


Dalam upaya menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak ke kalangan pelajar Sekolah Menangah Atas (SMA) di Riau, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau bekerja sama dengan Event Organizer Rtv baru-baru ini melakukan program muhibah ke beberapa SMA pilihan di Riau. Selain membuka cakrawala para pelajar tentang UU Perlindungan Anak, muhibah juga bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini tentang arti penting perlindungan anak.


"Ini merupakan salah satu cara kita untuk memperkenalkan Undang-undang No 23 tentang Perlindungan Anak ini kepada kalangan pelajar. Alhamdulillah dengan konsep menarik dan santai yang dikemas bersama oleh KPAID dan Rtv, pelaksanaan berlangsung sukses," ujar Ketua POKJA Sosialisasi KPAID, Zulmansyah Ssos.

Manajer Event Organizer Rtv Fithriady Syam menambahkan, Salah satu sekolah yang menjadi kunjungan Muhibah ini yaitu SMU Muhammadiyah Pekanbaru. Kira-kira sepekan yang lalu, kata Fitriady kunjungan muhibah itu dilakukan di SMU Muhammadiyah dengan sambutan yang meriah.

"Mereka sangat antusias menerima materi sosialisasi UU Perlindungan Anak yang dipaparkan kawan-kawan KPAID. Apalagi di sela-sela acara kita suguhi mereka dengan beberapa games edukasi berhadiah," paparnya.

Seperti apa suasana muhibah itu berlangsung? Saksikan penayangan rekamannya di Rtv, pukul 18.30 WIB Rabu petang ini.***